• Minggu, 21 Desember 2025

KPU Minta Revisi UU Pemilu untuk Papua

Photo Author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:23 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP, Rabu (31/8/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP, Rabu (31/8/2022).


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP, Rabu (31/8/2022). RDP ini membahas pemilu di Papua, pasca pemerintah dan DPR mengesahkan tiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih. 





Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan, dengan ditetapkannya tiga daerah otonomi baru (DOB), maka akan ada perubahan daerah pemilihan hingga jumlah kursi dari tingkat DPRD hingga DPR RI di Papua. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara UU DOB Papua dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017.





“Kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi ketentuan perundang undangan pemilu. Sampai saat ini UU No 7 Tahun 2017 ini kan belum direvisi, sedangkan disisi lain ada UU DOB yang menjelaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan," katanya.





Hasyim menjelaskan dengan adanya tiga provinsi baru di Papua akan berdampak pada perubahan daerah pemilihan, hingga jumlah kursi DPR dari tingkat pusat hingga daerah di Papua.





“Dapil DPR untuk Provinsi Papua yang terdiri dari satu dapil, sebagaimana yang diatur dalam lampiran 3 UU pemilu, awalnya komposisinya terdiri dari 29 kabupaten/kota dalam satu dapil. Dengan adanya DOB berpotensi berkurang 20 kabupaten kota,” ungkapnya.





Hasyim merinci potensi pengurangan karena dengan pemekaran tiga provinsi baru maka dari 29 Kabupaten/ Kota yang sebelumnya dalam satu induk akan terpecah. 





“Empat kabuaten/kota masuk Papua Selatan, delapan kabupaten/kota masuk provinsi Papua Tengah, dan delapan Kabupaten/Kota masuk ke Papua Pegunungan,” ujarnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: konteks

Tags

Terkini

X