• Minggu, 21 Desember 2025

PHK Sepihak 30 Pekerja di Kalimantan, Menaker Yassierli Turun Tangan: Serikat Buruh Minta Negara Hadir

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 22:10 WIB
Menaker Yassierli turun tangan atasi PHK sepihak 30 pekerja di Kalimantan. (Instagram @yassierli)
Menaker Yassierli turun tangan atasi PHK sepihak 30 pekerja di Kalimantan. (Instagram @yassierli)

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap bahwa ia menemui perwakilan serikat buruh pada pukul 9 malam untuk mendengarkan laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Kalimantan.

Kasus tersebut disebut menimpa sedikitnya 30 pekerja, sehingga membuat serikat buruh meminta negara turun tangan secara langsung.

“Ada sebuah perusahaan di Kalimantan mem-PHK sepihak 30 orang,” ujar Yassierli dalam Indonesian Productivity Summit 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Baca Juga: Wong Ling Ching Pastikan Medali Sea Games 2025 dan Akhiri Puasa Enam Tahun Malaysia di Tunggal Putri

PHK Sepihak 30 Pekerja di Kalimantan

Serikat buruh melaporkan bahwa keputusan perusahaan tersebut merugikan puluhan pekerja yang kehilangan pendapatan tanpa kejelasan hak-hak mereka.

Meski demikian, Yassierli belum membeberkan identitas perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran tersebut.

Ditemui setelah acara, Yassierli memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil pimpinan perusahaan untuk meminta klarifikasi langsung.

Ia menegaskan bahwa proses mediasi harus dilakukan sesuai prosedur, termasuk memverifikasi aduan buruh sebelum mengambil langkah lanjutan.

Baca Juga: Tontonan Korea Terbaru di Viu Desember 2025: Hangat, Misteri Intens, sampai Reply 1988 10th Anniversary

Serikat Buruh Desak Negara Hadir Lindungi Hak Pekerja

Yassierli menyebutkan bahwa laporan tersebut hanyalah satu dari ribuan kasus PHK sepihak yang masuk sepanjang tahun.

Menurutnya, masih banyak perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban mereka, termasuk soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya melekat pada hak pekerja.

Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menekankan bahwa konstitusi sudah jelas memerintahkan agar setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Namun, kenyataannya masih ada banyak “lubang” dalam regulasi ketenagakerjaan yang membuat perlindungan pekerja belum berjalan maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X