• Minggu, 21 Desember 2025

Wakil Kepala BGN Larang SPPG PHK Relawan Dapur Meski Kuota Berkurang, Singgung At Cost hingga Pemerataan MBG

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:30 WIB
BGN tegaskan larangan PHK relawan dapur MBG. (Instagram @badangizinasional)
BGN tegaskan larangan PHK relawan dapur MBG. (Instagram @badangizinasional)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengirim pesan tegas ke seluruh mitra, yayasan, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cilacap, Jumat 5 Desember 2025, ia meminta satu hal yaitu tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jumlah penerima manfaat MBG memang turun, tapi BGN memastikan tidak ada relawan dapur yang harus “dikorbankan” akibat perubahan kuota tersebut.

Baca Juga: KPop Demon Hunters Raup 2 Nominasi Critics Choice Awards, Lagu ‘Golden’ Ikut Masuk Jadi Penantang Kuat

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan,” ujar Nanik. Kalimat itu disampaikan lugas, tanpa basa-basi.

Menurutnya, MBG bukan hanya proyek perbaikan gizi nasional.

Program ini ikut menggerakkan ekonomi warga, termasuk melalui penyerapan 47 tenaga lokal di setiap dapur SPPG.

Artinya, memutus relawan sama saja memutus aliran manfaat ke masyarakat yang lebih luas.

Baca Juga: Heboh Tiket ke Aceh Tembus Rp8 Juta saat Banjir, Ini Klarifikasi Menhub dan Susi Air

Untuk menghindari PHK, Nanik menyebut BGN sudah menemukan solusi bersama para pimpinan setelah berdiskusi semalaman.

Honor relawan dapur bisa dibayarkan menggunakan mekanisme at cost yaitu penggantian biaya berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.

Tidak ada margin, tidak ada mark up, murni biaya riil.

Baca Juga: PBNU Siap Gelar Pleno 9-10 Desember 2025 untuk Tentukan Pj Ketum Definitif Usai Gus Yahya Dicopot

Pemerataan Kuota dan Temuan Lapangan

Pengurangan kuota penerima manfaat ternyata punya alasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Artikel Terkait

Terkini

X