• Minggu, 21 Desember 2025

Heboh Tiket ke Aceh Tembus Rp8 Juta saat Banjir, Ini Klarifikasi Menhub dan Susi Air

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:30 WIB
Tiket ke Aceh tembus Rp8 Juta saat banjir. (Instagram @kemenhub151)
Tiket ke Aceh tembus Rp8 Juta saat banjir. (Instagram @kemenhub151)

KONTEKS.CO.ID - Di tengah banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, jagat maya ikut digegerkan oleh unggahan Instagram @kabaraceh.

Dalam postingan itu, pengguna internet mendapati tangkapan layar harga tiket rute Bener Meriah-Banda Aceh yang disebut mencapai Rp8 juta, dan rute Bener Meriah-Kualanamu yang tembus Rp3,5 juta per orang.

Informasi ini langsung viral karena dianggap tak masuk akal, apalagi di momen bencana ketika mobilitas warga sedang genting.

Baca Juga: PBNU Siap Gelar Pleno 9-10 Desember 2025 untuk Tentukan Pj Ketum Definitif Usai Gus Yahya Dicopot

Menurut unggahan tersebut, tiket menuju Kualanamu memakai Wings Air dibanderol Rp3,5 juta, sementara penerbangan ke Banda Aceh menggunakan Susi Air mencapai Rp8 juta.

Banyak warganet sontak bertanya-tanya, “Ini beneran harga normal atau ada yang janggal?”

Untuk menjawab kegelisahan publik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara.

Baca Juga: Hyun Bin dan Jung Woo Sung Siap Adu Strategi, Bawa Ambisi Maksimal di Made in Korea

Menhub: Itu Tiket Pesawat Charter, Bukan Regular

Dalam media briefing pada Jumat, 5 Desember 2025 sore, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi penjelasan lugas soal isu tersebut.

Menurutnya, tarif selangit itu muncul dari penerbangan charter alias pesawat sewa, bukan rute reguler yang biasa digunakan penumpang umum.

“Charter itu menghitung pulang dan pergi. Jadi kalau dibebankan per seat, jatuhnya memang lebih mahal. Kalau pesawat terbang kosong dari Jakarta dan kembali lagi, ya itu semua ikut dihitung,” jelas Dudy.

Baca Juga: 20 K-Drama Desember 2025, Siap Bikin Maraton Nontonmu: The Price of Confession, Pro Bono hingga Made in Korea

Dengan kata lain, harga yang beredar bukanlah cerminan tarif resmi penerbangan komersial. Sistem hitung charter memang lebih tinggi karena seluruh biaya operasional ditanggung penyewa pesawat.

Kemenhub Tegaskan Tidak Bisa Mengatur Harga Pesawat Charter

Penjelasan serupa disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa. Ia menegaskan bahwa Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk membatasi tarif penerbangan charter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X