• Senin, 22 Desember 2025

PHK Sepihak 30 Pekerja di Kalimantan, Menaker Yassierli Turun Tangan: Serikat Buruh Minta Negara Hadir

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 22:10 WIB
Menaker Yassierli turun tangan atasi PHK sepihak 30 pekerja di Kalimantan. (Instagram @yassierli)
Menaker Yassierli turun tangan atasi PHK sepihak 30 pekerja di Kalimantan. (Instagram @yassierli)

Baca Juga: 5 Momen Ji Chang Wook Paling Nyatu dengan Bali, Yogya hingga Sumba! Bukti Cocok Tinggal di Indonesia

“Banyak hal yang kemudian ternyata masih bolong dan itu harus menjadi perhatian kita bagaimana perlindungan mereka,” tegas Yassierli.

Kelompok pekerja di sektor nonformal disebut sebagai yang paling rentan karena belum terpayungi aturan secara penuh.

Mulai dari pengemudi ojek online, pekerja perkebunan, hingga anak buah kapal (ABK), semuanya masih membutuhkan kepastian hukum yang jelas dan tegas.

Baca Juga: Pemulihan Infrastruktur Aceh Dikebut: Jembatan Bailey Dipasang, Akses Vital Digenjot Jelang Akhir 2025

Dengan meningkatnya laporan PHK sepihak, Kemenaker berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan menutup celah aturan agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya tanpa perlindungan negara.

Pendekatan ini, kata Yassierli, bukan hanya soal penegakan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa martabat pekerja tetap dihargai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X