• Senin, 22 Desember 2025

Prof Gun Gun: Tindak Keras Pelaku Kakap Pengrusakan Hutan Sumatera

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 09:24 WIB
 Banjir bandang Tapanuli dipicu kerusakan hutan, Walhi soroti 7 perusahaan tambang, PLTA, dan sawit. (Instagram @walhisumut)
Banjir bandang Tapanuli dipicu kerusakan hutan, Walhi soroti 7 perusahaan tambang, PLTA, dan sawit. (Instagram @walhisumut)

KONTEKS.CO.ID – Pengamat Komunikasi Politik Prof Gun Gun Heryanto menegaskan, pemerintah harus menindak keras pelaku kakap pengrusakan hutan yang memicu bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Presiden Prabowo menjadikan bencana ini juga momentum untuk menunjukkan komitmen nyata bahwa memang hal-hal yang melanggar harus ditindah," ujarnya.

Prof Gun Gun mengingatkan, pera pelaku pengrusakan hutan kelas kakap jangan sampai lolos karena afiliasi dengan kekuasaan.

Baca Juga: Diare, ISPA hingga Penyakit Kulit Intai Pengungsi Korban Banjir Sumatera, Menhan Sjafrie Siapkan 3 Helikopter Keliling

"Misalnya ada pemain-pemain besar yang kemudian punya afiliasi-afiliasi atau relasi kuasa dengan beberapa oknum," ujarnya.

Ia menegaskan, perlu upaya luar biasa untuk memproses hukum hingga pelaksanaan hukumannya atas kerusakan hutan yang memicu bencana banjir dan longsor luar biasa di Aceh, Sumut, dan Sumbar. 

Kerusakan hutan di wilayah terdampak bencana itu, lanjut Gun Gun, di antaranya diduga karena pembalakan liar atau illegal logging

Baca Juga: Kemenhut Sidik Kasus 4 Truk Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Berkedok Pemegang Hak Atas Tanah di Sumut

"Illegal logging itu yang sepertinya berdampak signifikan pada kontribusi bencana kali ini," ucapnya.

Menuru dia, perlu upaya dan komitmen luar biasa (extraordinary) dari pemerintah pusat dalam menindak para pelaku pengrusakan hutan dan lingkungan.

"Ini butuh satu langkah extraordinary yang dilakukan oleh pemerintah. Jangan berhenti isunya selesai, bencananya kemudian tertangani tapi aspek hukumnya dibiarkan," ujarnya.

Baca Juga: Kayu Gelondongan Sengaja Dibuang ke DAS? Menteri Hanif Faisol Ancam Pidanakan Pelakunya 

Item-item pelanggaran hukum tersebut harus jelas dan menunjukkannya kepada publik bahwa memang ada penegakan hukum saat atau setelah peristiwa bencana.

Lebih lanjut Prof Gun Gun menyampaikan, langkah extraordinary ini juga dalam penanganan tanggap darurat pascabenacana karena pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X