• Minggu, 21 Desember 2025

Penambang Timah Ilegal Kembali Serbu Kawasan Hutan Sarang Ikan

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 17:26 WIB
Ilustrasi tambang timah ilegal. (KONTEKS.CO.ID/Dok Polres Bangka)
Ilustrasi tambang timah ilegal. (KONTEKS.CO.ID/Dok Polres Bangka)



KONTEKS.CO.ID – Penambang timah ilegal kembali serbu kawasan hutan lindung dan produksi di Bangka Tengah, Kepulaun Bangka Belitung (Banbel). Kawasan ini baru saja ditertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kawasan hutan tersebut yakni Sarang Ikan dan Nadi, Lubak, Bangka Tengah. Penambangan dilakukan dengan cara ponton rajuk itu sudah berlangsung masif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat, 5 Desember 2025, terdapat sekitar 80-an ponton rajuk di wilayah tersebut. Kabarnya, itu dibiayai oleh pengusaha lokal.

Baca Juga: Kejagung Incar Big Boss Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah

Salah seorang warga menyebut bahwa penambangan timah ilegal itu dibiayai bandar atau bohir karena untuk membuat ponton rajuk memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Dia menyebutkan, penambang atau masyarakat kecil tidak akan sanggup untuk membuat ponton rajuk karena tidak mampunyai uang.

"Yang modalinya itu pengusaha Lubuk Abs," ujarnya dilansir dari Babel Pos.

Baca Juga: Cek 3 Gudang dan Smelter, TNI AL Dapati Ratusan Ton Pasir dan Timah Diduga Ilegal Senilai Rp40 Miliar

Bukan hanya itu, Abs dideking oleh sejumlah oknum aparat hijau hingga coklat agar penambangan ilegal tersebut tidak disentuh aparat.

Para pekerja bisa leluasa melakukan penambangan timah ilegal tanpa harus waswas dirazia hingga ditangkap petugas.

Baca Juga: Satgas PKH Datangi Kepulauan Babel Basmi Penambangan Timah Ilegal

Penambangan timah ilegal kembali marak di kawasan hutan tersebut mengatasnamakan masyarakat dengan dalih butuh untuk makan atau memenuhi kebutuhan hidup.

Hasil penambangan timal ilegal tersebut kemudian ditampung oleh perusahaan mitra, yakni CV A. Menurut sumber, CV tersebut sudah banyak pihak yang tahu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X