• Minggu, 21 Desember 2025

Kakorlantas Polri Larang Polantas Lakukan Tilang, Fokus Buka Jalur Bantuan di Pulau Sumatra!

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 18:38 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho melarang Polantas lakukan tilang di daerah bencana. (Foto: Humas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho melarang Polantas lakukan tilang di daerah bencana. (Foto: Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho telah menginstruksikan anak buahnnya untuk menghentikan sementara seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang di wilayah terdampak bencana.

Perintah ini berlaku mulai dari Aceh hingga Sumatera Barat. Kinni fokus utama diarahkan ke pelayanan kemanusiaan dan pembukaan jalur bantuan.

Kebijakan khusus ini diambil setelah banjir bandang, longsor, dan rusaknya sejumlah ruas jalan vital yang mengganggu arus logistik.

Baca Juga: Kejagung Lakukan 'Provisional Arrest' Jika Pemulangan Buronan Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi Pakai Skema Ekstradisi

Kakorlantas Polri meminta seluruh personel mengalihkan pola tugas rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Dasarnya ialah kewenangan diskresi dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 serta Pasal 260 UU No 22 Tahun 2009.

Ia menjelaskan, peran Polantas sangat penting dalam memastikan bantuan tetap bergerak, meski infrastruktur banyak yang terdampak.

“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakatu immerse,” ujarnya di Jakarta, mengutip Kamis 4 Desember 2025.

Instruksi ini memberikan arahan jelas kepada semua Dirlantas dan Kasat Lantas di daerah bencana. Penindakan dihentikan dulu.

Baca Juga: Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan Diduga Umrah di Tengah Bencana, Pemprov Aceh: Izin Ditolak Gubernur

Seluruh tenaga diarahkan untuk membuka akses, mengevakuasi warga, sera mengawal alat berat menuju titik longsor. Pengawalan dilakukan estafet agar mobilitas tidak terputus.

Polantas juga diminta berperan sebagai pathfinder, yakni pembuka rute bagi kendaraan bantuan. Mereka wajib memetakan jalur alternatif hingga tingkat desa.

Selain itu, sambung dia, diterapkan Green Wave, yakni prioritas penuh bagi ambulans, truk sembako, dan kendaraan BBM yang mengangkut bantuan.

Agus menambahkan, aset Polantas harus menjadi lifeline bagi warga. Mobil dinas seperti double cabin dan truk lantas bisa digunakan untuk evakuasi, terutama bagi kelompok rentan. Kendaraan tersebut juga dipakai untuk mengirim logistik ke daerah terisolasi.

Baca Juga: Wow, Baling-Baling Bekas Bisa Diubah Jadi Raket Bulu Tangkis Ramah Lingkungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X