KONTEKS.CO.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni enggan buka nama 12 perusahaan diduga biang kerok kerusakan lingkungan picu banjir dan longsor dahsyat di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Raja Juli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025, beralasan belum bisa membuka nama ke-12 perusahaan tersebut karena masih dalam proses penegakan hukum.
"Saya belum bisa sebutkan karena ini masih proses hukum," ucapnya.
Baca Juga: Pascabencana Banjir-Longsor, Satgas PKH Bakal Dikerahkan Dalami Dugaan Kerusakan Hutan Sumatera
Ia juga enggan menjelaskan proses hukum atau penindakan terhadap 12 perusahaan yang tengah dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Raja Juli hanya menyampaikan, Kemenhut telah menemukan sejumlah indikasi perbuatan 12 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan hutan.
"Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi tadi pelanggaran hukum," ucapnya.
Ia mengatakan, jumlah 12 perusahaan tersebut masih tentatif karena tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.
"Tapi indikasi awalnya ada 12 subjek hukum," ujarnya.
Begitupun saat awak media mengonfirmasi apakah dari 12 perusahaan tersebut salah satunya TPL, ia tetap bergeming. "Saya tidak bisa jawab ya. Nanti," katanya.***
Artikel Terkait
DPR Minta Menhut Raja Juli 'Menghadap' Soal Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir di Sumatra
Banjir Bandang Sumatra Lebih Mematikan karena Kerusakan Hutan yang Berat
Menhut Raja Juli Sebut 12 Perusahaan Terindikasi Melanggar Hingga Sebabkan Bencaba di Aceh-Sumatra
Catat, Menhut Raja Juli Janji Usut Tuntas Asal Kayu Gelondongan Saat Banjir Bandang di Sumatra