KONTEKS.CO.ID - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyebut terdapat 12 subyek hukum terkait dugaan indikasi pelanggaran oleh perusahaan hingga menyebabkan banjir bandang dan longsor di Aceh dan Sumatra.
Pihaknya, kata dia, sedang melakukan penyelidikan subyek hukum terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).
"Gakkum Kehutanan sedang melakukan subyek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.
Baca Juga: Suporter Atletico Madrid Kesal Ditempatkan Barcelona di Balik Kaca, ‘Seperti Dimasukkan Kandang!’
Anak buahnya, kata dia, telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subyek hukum.
"12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subyek hukum tersebut akan segera dilakukan,” katanya.
Kini, tim dari Kementerian Kehutanan masih berada di lokasi bencana untuk mencari tahu lebih lanjut subyek hukum yang lain.
“Insya Allah nanti kami akan segera laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari lebih kurang 12 lokasi atau subyek hukum ini,” katanya.
Bencana tersebut telah menyebabkan korban ratusan orang. Banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) menyebabkan korban meninggal dunia 810 jiwa hingga Rabu, 3 Desember 2025 sore.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan, korban hilang sebanyak 612 orang di tiga provinsi tersebut.
Rinciannya, korban meninggal dunia di Aceh 272 orang dan 193 korban hilang orang.
Baca Juga: Ketika Komentator Muda Peru Taklukkan Copa Libertadores dari Puncak Bukit
Di Sumbar, korban meninggal meninggal dunia capai 236 orang dan 260 orang lainnya masih hilang.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi: Hutan di Jabar Hanya Tersisa 20 Persen
Siapkan Moratorium Penebangan Hutan, KDM Sentil Keras Pejabat Perusak Alam: Semoga Sadar dan Bertobat!
Bencana di Pulau Sumatera, LBH Medan Desak Pemerintah Moratorium Semua Izin Konsesi di Kawasan Hutan
Mahfud MD Bongkar Akar Bencana Sumatra: Ada Perusahaan Besar Merusak Hutan Besar-besaran Puluhan Tahun!
LBH Medan Desak Penegak Hukum Tindak Pelaku Illegal Logging dan Tambang Perusak Hutan Sumatera