KONTEKS.CO.ID - KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali menegaskan masih sah sebagai Ketua Umum PBNU, baik de jure maupun de facto.
Menurut Gus Yahya, berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, penggantian Ketua Umum hanya bisa dilakukan melalui forum resmi seperti muktamar atau muktamar luar biasa.
Jadi, bukan melalui surat edaran atau keputusan internal di luar mekanisme tersebut.
“Secara de jure, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” katanya seperti dikutip dari NU Online, Minggu 30 November 2025.
Gus Yahya pun mengklaim masih menjalankan tugas sebagai mandataris Muktamar NU ke-34 periode 2021–2026 atau 2027.
Seluruh agenda organisasi hingga kini terus berjalan dan kantor PBNU di Kramat juga masih normal.
Baca Juga: 'Sugar Baby' Series, Drama Komedi Ceritakan Satu Geng Perempuan Cantik
Gus Yahya mengungkap telah memanggil para masyayikh dan ulama senior untuk membimbing penyelesaian konflik internal.
Ia menyebut islah atau rekonsiliasi sebagai jalan terbaik agar persatuan NU dapat terjaga.
Langkah islah diharapkan dapat meredam ketegangan dan menghindarkan perpecahan dalam tubuh organisasi.
Para pengurus wilayah NU di seluruh Indonesia disebut telah memberikan dukungan dan menolak desakan agar Gus Yahya mundur.
“Saya terus mengupayakan penanganan permasalahan dan turbulensi yang terjadi saat ini, dengan bimbingan dan arahan para masyayikh. Termasuk mengikhtiarkan islah demi persatuan jamaah dan jam’iyyah NU,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Gus Yahya Percaya Diri Konflik dengan Syuriyah Diselesaikan di Muktamar PBNU
KH Miftachul Akhyar: Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum, Kepemimpinan PBNU di Tangan Rais Aam
Gus Ulil Bongkar Pemicu Perpecahan di PBNU: Beda Pandangan Gus Yahya dan Gus Ipul Soal Konsesi Tambang
KH Miftachul Akhyar: PBNU Siap Gelar Muktamar dan Bentuk TGF Usai Gus Yahya Lengser dari Kursi Ketum