• Minggu, 21 Desember 2025

BPKP Bantah Serahkan Laporan Dugaan Korupsi yang Jerat Tiga Bos ASDP ke KPK

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 16:50 WIB
BPKP bantah soal laporan dugaan korupsi yang jerat eks bos ASDP (Foto: BPKP)
BPKP bantah soal laporan dugaan korupsi yang jerat eks bos ASDP (Foto: BPKP)



KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) buka suara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

BPKP membantah pernah menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi yang menyeret Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi Dkk tersebut.

"Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK," ujar Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, mengutip Sabtu 29 November 2025.

Baca Juga: Kolaborasi Hearts2hearts dan NCT WISH di MAMA 2025 Bikin Penonton Terpukau!

Namun, Gunawan mengakui jika pihaknya pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021.

Kemudian, hasil kajian tersebut sudah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022.

Gunawan menyebut, reviu BPKP itu menjadi bahan ASDP untuk melakukan perbaikan atau penguatan governance, risk, dan control (GRC) dalam proses akuisisi.

"Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi," terangnya.

Baca Juga: Soal Status Bencana Nasional di Indonesia, Cak Imin: Mungkin Saja

Dia menjelaskan, seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya jadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut.

"Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, KPK memang pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2024 lalu.

"Namun, pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK," ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Beruntun 13 Kendaraan di Karawang, Dua Orang Tewas

Sebelumnya, KPK mengeklaim awal pengusutan dugaan kasus korupsi ASDP berawal dari laporan auditor BPKP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X