• Senin, 22 Desember 2025

Respons Rehabilitasi Presiden, KPK Bongkar 12 'Dosa' Ira Puspadewi dalam Skandal Korupsi ASDP

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 06:19 WIB
KPK masih tunggu SK rehabilitasi untuk bebaskan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok KPK)
KPK masih tunggu SK rehabilitasi untuk bebaskan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menguraikan serangkaian pelanggaran yang menyeret mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Lembaga antirasuah tersebut membeberkan setidaknya ada 12 perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh Ira.

Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan pertama yang dilakukan Ira adalah mengubah ketentuan dasar perusahaan.

Perubahan ini disinyalir sengaja dilakukan untuk memenuhi syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN, yang kemudian diubah kembali setelah proses berjalan mulus.

"Mengubah Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dari rencana pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 November 2025.

Baca Juga: BMKG: Siklon Tropis Senyar Punah, Waspadai MJO di Mandailing Natal dan Sumbar

Poin ketiga yang disorot KPK adalah ketidakpatuhan Ira dalam menyusun studi kelayakan atau feasibility study.

Penyusunan studi kelayakan untuk akuisisi bernilai besar tersebut dinilai tidak memadai dan terkesan dipaksakan.

Selanjutnya, Ira juga dituding mengabaikan penilaian risiko, padahal aksi korporasi berupa akuisisi perusahaan lain memiliki risiko bisnis yang sangat tinggi.

Pelanggaran kelima yang cukup fatal adalah adanya dugaan pengondisian nilai akuisisi.

Ira diduga mematok harga beli dengan cara bersekongkol bersama pemilik manfaat (beneficial owner) PT JN dan meminta konsultan untuk menyesuaikan hasil valuasi agar cocok dengan angka tersebut.

"Mematok nilai akuisisi terlebih dengan melakukan pengondisian bersama pemilik/penerima manfaat (beneficial owner) PT JN dan meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi," jelas Budi.

Baca Juga: Bencana Sumut, Sumbar, dan Aceh: Pemerintah Kerahkan Alat Berat, Tenaga Kesehatan, dan Tim SAR

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X