KONTEKS.CO.ID - Polemik pemberian hak rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, memasuki babak baru setelah terungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pembebasan dirinya.
Padahal, pemerintah telah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memulihkan status hukum dan nama baik Ira serta dua mantan direksi ASDP lainnya.
Keppres Rehabilitasi Belum Sampai ke KPK
Meski Menesneg Prasetyo Hadi telah mengumumkan keluarnya Keppres rehabilitasi, proses administrasi ternyata belum sepenuhnya berjalan. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa hingga Rabu, 26 November 2025, dokumen tersebut belum ia terima.
“Sampai hari ini saya belum terima,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Ia memastikan akan menyerahkan salinan Keppres kepada KPK segera setelah dokumen itu ada di tangannya, mengingat Keppres menjadi dasar hukum pembebasan Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat ASDP lainnya.
"Yang jelaskan kemarin sudah Pak Mensesneg sudah sampaikan, Keppres sudah keluar. Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai," tutur Supratman.
KPK Belum Bisa Keluarkan Ira dari Rutan
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa mereka hanya dapat menindaklanjuti proses rehabilitasi setelah menerima salinan Keppres secara resmi. Hingga Rabu pagi, lembaga antikorupsi itu masih menunggu dokumen tersebut.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Bebaskan Ira Puspadewi Dkk Usai Putusan Rehabilitasi Presiden Prabowo
Kondisi ini membuat status Ira Puspadewi masih menggantung, meski pemerintah telah menyatakan bahwa ia mendapatkan pemulihan nama baik oleh Presiden.
Mensesneg Tegaskan Rehabilitasi Gugurkan Vonis
Sehari sebelumnya, Menesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pemberian hak rehabilitasi di Kantor Presiden, menyebut bahwa keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang signifikan terhadap vonis perkara ASDP.
Ketika ditanya apakah vonis 4,5 tahun terhadap Ira otomatis batal, Prasetyo menjawab singkat: “Kira-kira begitulah.”
Artikel Terkait
Direksi ASDP Mengaku Diminta Patungan Beli Emas untuk Pejabat Kementerian BUMN
Di Balik Vonis Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi Jadi Sorotan, Ferry Irwandi Kritik Arah Penegakan Hukum Korupsi
16 Kapal Mangkrak di Akuisisi ASDP-JN, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp1,25 Triliun
Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP, Termasuk Ira Puspadewi yang Pernah Divonis 4,5 Tahun
KPK Tunggu SK Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Siap Bebas: Kuasa Hukum Sudah Standby di Rutan