• Minggu, 21 Desember 2025

Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP, Termasuk Ira Puspadewi yang Pernah Divonis 4,5 Tahun

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 20:07 WIB
Presiden Prabowo rehabilitasi tiga eks pejabat ASDP. (Instagram @official.kpk)
Presiden Prabowo rehabilitasi tiga eks pejabat ASDP. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Ada kabar mengejutkan dari Istana! Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan haknya untuk merehabilitasi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Keputusan ini diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi setelah rapat terbatas yang membahas permohonan rehabilitasi dari Kementerian Hukum.

Tiga pejabat yang dimaksud adalah mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial & Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: Marcus-Kevin Pecahkan Rekor, Ini 9 Ganda Putra Terlama di Puncak Ranking 1 Dunia BWF

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan. Baru sore ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan ke publik,” kata Prasetyo.

Proses Rehabilitasi dan Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara 2019–2022.

Hakim Ketua Sunoto menegaskan, “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.”

Dua pejabat lain juga menerima vonis serupa. Muhammad Yusuf Hadi dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, begitu pula Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kini, keputusan rehabilitasi ini bakal diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Janji Rekomendasikan Penutupan PT TPL, Dampak dan Solusi Tenaga Kerja Diperhitungkan

Keputusan Prabowo ini menandai penggunaan hak presiden dalam kasus hukum yang sudah berjalan lama.

Prasetyo, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Seskab Teddy Indra Wijaya ditugaskan untuk mengumumkan langkah rehabilitasi ini.

“Kasusnya sudah berjalan cukup lama menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP. Dengan keputusan ini, kita berharap proses hukum dan rehabilitasi bisa berjalan transparan,” tambah Prasetyo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X