• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan Belum Bebaskan Ira Puspadewi Dkk Usai Putusan Rehabilitasi Presiden Prabowo

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 11:08 WIB
Ira Puspadewi belum bebas usai dapat rehabilitasu dari Presiden Prabowo, ini alasan KPK (Foto: iStockphoto)
Ira Puspadewi belum bebas usai dapat rehabilitasu dari Presiden Prabowo, ini alasan KPK (Foto: iStockphoto)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan masih menahan eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dkk usai keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Komisi antirasuah menyebut, masih menunggu surat keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut menjadi dasar Ira Puspadewi dkk bisa dibebaskan dari tahanan di Rutan KPK.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Simak Rinciannya Sebelum Beli

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu 26 November 2025.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan memproses surat rehabilitasi tersebut.

“Jadi, ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” ujar Asep, Selasa 25 November 2025 malam.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara 2019–2022.

Baca Juga: TNI Siapkan Jenderal Bintang Tiga Pimpin Pasukan Perdamaian ke Gaza: Helikopter dan Kapal Siap Mendukung

Hakim Ketua Sunoto menegaskan, “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.”

Dua pejabat lain juga menerima vonis serupa. Muhammad Yusuf Hadi dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, begitu pula Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kemudian, Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan haknya untuk merehabilitasi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut.

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan. Baru sore ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan ke publik,” kata Prasetyo, Selasa 25 November 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X