• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tegaskan Proses Hukum Bos PT JN Tetap Diproses Usai Keputusan Rehabilitasi Prabowo Terhadap Ira Puspadewi Dkk  

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 09:37 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal proses hukum PT JN usai rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk (Foto: KPK)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal proses hukum PT JN usai rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk (Foto: KPK)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) bernama Adjie yang sudah berstatus tersangka tetap berlanjut.

Komisi antirasuah menyampaikan hal itu terkait rehabilitasi yang diterima Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang, Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan ya. Jadi, perkaranya tetap lanjut," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 25 November 2025 malam.

Baca Juga: Fatwa MUI Senggol Rekening Dormant: Peringatkan Bank, Harus Dikembalikan ke Pemiliknya

Pihaknya, kata Asep, menghormati hak prerogatif Presiden terkait rehabilitasi terhadap Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kekinian, kata Asep, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi Presiden dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya mengeluarkan Ira dkk dari rutan.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara 2019–2022.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Demo Besar Agustus Jadi Momentum Introspeksi Elite Parpol

Hakim Ketua Sunoto menegaskan, “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.”

Dua pejabat lain juga menerima vonis serupa. Muhammad Yusuf Hadi dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, begitu pula Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kemudian, Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan haknya untuk merehabilitasi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan. Baru sore ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan ke publik,” kata Prasetyo, Selasa 25 November 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X