• Minggu, 21 Desember 2025

Fatwa MUI Senggol Rekening Dormant: Peringatkan Bank, Harus Dikembalikan ke Pemiliknya

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 09:29 WIB
MUI menerbitkan fatwa tentang rekening dormant yang banyak disoal masyarakat.  (Bank Gresik)
MUI menerbitkan fatwa tentang rekening dormant yang banyak disoal masyarakat. (Bank Gresik)

KONTEKS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menyoroti rekening pasif alias dormant yang menjadi perbincangan nasional.

Karena itu, Musyawarah Nasional (Munas) XI ikut menerbirkan fatwa tentang rekening Dormant.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, fatwa ini menetapkan rekening ini statusnya masih punya pemilik. Jadi pihak bank wajib memberi tahu kepada pemilik atau ahli warisnya.

Baca Juga: ATEEZ Bakal Manggung di Indonesia Januari 2026: Konser Paling Fantastis Siap Guncang ICE BSD

"Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp190 triliun yang masuk kategori dormant," kata Prof Ni'am di Jakarta, melansir Rabu 26 November 2025.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah diklarifikasi, masih ada Rp50 triliun lebih uang yang tak bertuan. Oleh karena itu, melalui Munas XI ini MUI memberikan jawaban hukum Islam tentang status rekening dormant serta perlakuannya, untuk dijadikan pedoman.

MUI berharap fatwa ini bisa memberikan perbaikan dalam pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan serta menghindari kemafsadatan.

Baca Juga: DPR Bongkar Kecurangan Solar Subsidi: Mobil Mewah Ikut Serbu Solar Murah hingga Modus Barcode Ganda

"Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik. Namun di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif," ungkap Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

Ia menegaskan, pada hakikatnya rekening yang berstatus dormant secara syar'i masih menjadi hak dari pemilik rekening.

“Oleh karena itu, pihak bank hukumnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikan," tambahnya.

Baca Juga: Drama di Balik Mundurnya Tim Reformasi Polri: Mahfud MD Beberkan Kisah Roy Suryo Cs yang Bikin Rapat Memanas

"Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai', maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum," tegasnya.

Jika rekening dormant tersebut di lembaga keuangan syariah, sambungnya, wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X