Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menyampaikan, dalam fatwa ini juga menegaskan setiap Muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.
Baca Juga: Pembangunan Gapura Gaya Candi Bentar di Gedung Sate Menuai Kritik Keras
"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram," tandasnya.
Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan.
Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana.
Baca Juga: Dunia Menuju Tanpa Harimau? Pemantau Perdagangan Satwa Liar Unggah Mencengangkan
Fatwa ini ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren. ***
Artikel Terkait
Bareskrim Buru Sosok D, Diduga Pemasok Data Rekening Dormant Rp204 Miliar
Polri Dalami Soal Dugaan Oknum TNI dalam Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
OJK Bikin Aturan Baru, Rekening Tanpa Aktivitas di Atas 5 Tahun Jadi Dormant
Peraturan Terbaru OJK: Nganggur 5 Tahun Otomatis Jadi Rekening Dormant!