• Senin, 22 Desember 2025

Fatwa MUI Senggol Rekening Dormant: Peringatkan Bank, Harus Dikembalikan ke Pemiliknya

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 09:29 WIB
MUI menerbitkan fatwa tentang rekening dormant yang banyak disoal masyarakat.  (Bank Gresik)
MUI menerbitkan fatwa tentang rekening dormant yang banyak disoal masyarakat. (Bank Gresik)

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menyampaikan, dalam fatwa ini juga menegaskan setiap Muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.

Baca Juga: Pembangunan Gapura Gaya Candi Bentar di Gedung Sate Menuai Kritik Keras

"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram," tandasnya.

Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan.

Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Dunia Menuju Tanpa Harimau? Pemantau Perdagangan Satwa Liar Unggah Mencengangkan

Fatwa ini ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X