• Senin, 22 Desember 2025

Keppres Belum Sampai ke KPK, Pembebasan Ira Puspadewi pun Tertahan, Menkum: Sampai Hari Ini Saya Belum Terima!

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 15:42 WIB
KPK masih tunggu SK rehabilitasi untuk bebaskan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok KPK)
KPK masih tunggu SK rehabilitasi untuk bebaskan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok KPK)

Pengumuman itu disampaikan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Perjalanan Hukum Ira Puspadewi

Sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Putusan itu dibacakan pada 20 November 2025.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto.

Hakim menilai Ira tidak menikmati hasil korupsi, tetapi dianggap lalai sehingga menyebabkan keuntungan bagi PT JN sebesar Rp1,25 triliun.

Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menegaskan bahwa perbuatan Ira tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Tegaskan Proses Hukum Bos PT JN Tetap Diproses Usai Keputusan Rehabilitasi Prabowo Terhadap Ira Puspadewi Dkk  

“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik,” ujarnya.

Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden merupakan hak prerogatif sebagaimana diatur Pasal 14 UUD 1945 dan definisinya tercantum dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP. Keputusan tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dan bertujuan memulihkan kedudukan serta nama baik seseorang.

Preseden serupa pernah terjadi pada masa Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ketika ia memberikan rehabilitasi kepada Nurdin AR pada 31 Desember 1999. Keputusan itu memulihkan status Nurdin sebagai warga negara dan pegawai negeri setelah terjerat kasus subversi.

Pertimbangan hukumnya merujuk pada surat Mahkamah Agung Nomor KMA/1217/XII/1999.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X