KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, tidak berkaitan dengan kualitas maupun integritas proses penegakan hukum yang telah ditempuh lembaga antirasuah itu.
Pernyataan itu disampaikan KPK untuk merespons munculnya anggapan publik bahwa langkah rehabilitasi presiden berpotensi melemahkan legitimasi penanganan perkara.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, seluruh proses hukum yang dijalankan KPK dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) telah tuntas dan sah secara hukum.
Penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan yang dilakukan KPK, kata dia, terbukti valid setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa.
Menurut dia, keputusan rehabilitasi merupakan kewenangan prerogatif Presiden dan tidak berada dalam ranah yudisial maupun kewenangan KPK.
Karena itu, keputusan politik negara tersebut tidak dapat dimaknai sebagai koreksi terhadap langkah hukum yang ditempuh KPK. Tugas KPK kata Asep, berakhir setelah pengadilan menjatuhkan putusan.
“Yang menjadi tugas kami sudah selesai baik secara formil dan materiil. Terhadap hasil putusan saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif presiden,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 26 November 2025.
Dikatakan Asep, penuntut umum KPK mewakili kepentingan publik dalam persidangan, sementara pembelaan terdakwa diwakili kuasa hukum, dan unsur penentu berada pada majelis hakim. Dengan demikian, setiap proses telah melewati mekanisme hukum yang sah.
Asep juga mengingatkan bahwa perkara korupsi akuisisi PT JN telah melalui uji formal melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses tersebut, KPK memenangkan gugatan, menandakan bahwa langkah penyidik dan penyelidik dinyatakan tidak melanggar hukum.
“Dan kami juga sudah melewati itu, jadi artinya secara formal apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya, sesuai dengan prosedur yang ada,” tukasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP, Termasuk Ira Puspadewi yang Pernah Divonis 4,5 Tahun
KPK Ungkap Alasan Belum Bebaskan Ira Puspadewi Dkk Usai Putusan Rehabilitasi Presiden Prabowo
KPK Tunggu SK Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Siap Bebas: Kuasa Hukum Sudah Standby di Rutan
Keppres Belum Sampai ke KPK, Pembebasan Ira Puspadewi pun Tertahan, Menkum: Sampai Hari Ini Saya Belum Terima!
Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukti KPK di Bawah Kontrol Politik, Ray Rangkuti: Tajam ke Lawan, Lembek ke Kawan!