• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tegaskan Rehabilitasi Ira Puspadewi Hak Prerogatif Presiden: Tugas Kami Sudah Selesai

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 20:20 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: KPK)
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: KPK)

Dengan penjelasan ini, KPK menegaskan bahwa rehabilitasi presiden tidak mempengaruhi legitimasi proses hukum, melainkan sepenuhnya berada pada wilayah kewenangan eksekutif.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X