• Minggu, 21 Desember 2025

SK Rehabilitasi Belum Diterima, KPK Masih Tahan Tiga Eks ASDP

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 19:59 WIB
KPK masih tunggu SK rehabilitasi untuk bebaskan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok KPK)
KPK masih tunggu SK rehabilitasi untuk bebaskan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok KPK)

KONTEKS.CO.ID - KPK menyampaikan hingga Kamis 27 November 2025 lembaganya belum menerima salinan resmi surat keputusan rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Mereka adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses pembebasan tidak dapat diproses sebelum dokumen yang dikeluarkan Kementerian Hukum tersebut diterima secara formal.

Baca Juga: Pakar Ungkap Penyebab Musofa Badak Jawa yang Mati di Ujung Kulon

“Sampai hari ini, KPK belum menerima SK rehabilitasi itu,” ujar Budi, tadi siang.

“Kami masih menunggu agar bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dalam perkara ASDP.”

Ia menambahkan, meskipun keputusan rehabilitasi telah diumumkan ke publik, seluruh persyaratan administratif harus dipenuhi.

Baca Juga: TNI AU Pastikan IMIP Morowali Bebas Pesawat Asing, Respons atas Tudingan Anomali Bandara

Setelah itu baru pihak yang berperkara dan dapat rehabilitasi dapat keluar dari rumah tahanan.

“Ketiganya masih berada di rutan KPK. Kami tidak bisa melakukan langkah apa pun sampai SK itu kami terima,” kata Budi.

KPK menegaskan setiap prosedur harus dijalankan secara ketat sesuai regulasi.

Baca Juga: Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai dan Rumahkan 16 Ribu Pegawai

Sampai berita ini diturunkan, ketiga mantan pejabat ASDP masih berada di Rumah Tahanan Cabang KPK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X