KONTEKS.CO.ID - KPK menyampaikan hingga Kamis 27 November 2025 lembaganya belum menerima salinan resmi surat keputusan rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Mereka adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses pembebasan tidak dapat diproses sebelum dokumen yang dikeluarkan Kementerian Hukum tersebut diterima secara formal.
Baca Juga: Pakar Ungkap Penyebab Musofa Badak Jawa yang Mati di Ujung Kulon
“Sampai hari ini, KPK belum menerima SK rehabilitasi itu,” ujar Budi, tadi siang.
“Kami masih menunggu agar bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dalam perkara ASDP.”
Ia menambahkan, meskipun keputusan rehabilitasi telah diumumkan ke publik, seluruh persyaratan administratif harus dipenuhi.
Baca Juga: TNI AU Pastikan IMIP Morowali Bebas Pesawat Asing, Respons atas Tudingan Anomali Bandara
Setelah itu baru pihak yang berperkara dan dapat rehabilitasi dapat keluar dari rumah tahanan.
“Ketiganya masih berada di rutan KPK. Kami tidak bisa melakukan langkah apa pun sampai SK itu kami terima,” kata Budi.
KPK menegaskan setiap prosedur harus dijalankan secara ketat sesuai regulasi.
Baca Juga: Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai dan Rumahkan 16 Ribu Pegawai
Sampai berita ini diturunkan, ketiga mantan pejabat ASDP masih berada di Rumah Tahanan Cabang KPK.***
Artikel Terkait
Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP, Termasuk Ira Puspadewi yang Pernah Divonis 4,5 Tahun
KPK Tunggu SK Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Siap Bebas: Kuasa Hukum Sudah Standby di Rutan
3 Hak Istimewa Presiden, Terbaru Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Eks Direksi ASDP
Pengacara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ungkap Alasan Kliennya Belum Dibebaskan