KONTEKS.CO.ID - Penasihat hukum eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mengatakan surat rehabilitasi berpeluang diterima pada Kamis 27 November 2025.
Ia mengungkapkan hingga Rabu tadi sore, pihaknya belum memperoleh dokumen resmi tersebut.
Menurutnya, proses ini mengikuti masa inkrah perkara selama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Belum,” kata Soesilo saat dihubungi wartawan pada Rabu petang.
Ia menyebut keputusan rehabilitasi baru dapat diberlakukan setelah tenggat upaya hukum berakhir.
“Besok, iya besok, karena Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” ujarnya.
Baca Juga: Beratnya Operasi SAR untuk Menangani Banjir dan Longsor di Sibolga hingga Tapanuli
Sebelumnya KPK mengungkapkan belum menerima surat keputusan rehabilitasi yang menjadi dasar pembebasan Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya.
Dokumen tersebut merupakan syarat utama untuk memproses pemulangan mereka dari Rumah Tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya masih menunggu salinan resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Taxi Driver 3 Meledak di Korea dan Jakarta: Premiere Catat Rating Tertinggi 2025
“Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar tindak lanjut yang KPK harus lakukan,” katanya di Jakarta, Rabu 26 November 2025.
“Itu terkait dengan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diputus bersalah,” Budi menambahkan.***
Artikel Terkait
Di Balik Vonis Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi Jadi Sorotan, Ferry Irwandi Kritik Arah Penegakan Hukum Korupsi
16 Kapal Mangkrak di Akuisisi ASDP-JN, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp1,25 Triliun
Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP, Termasuk Ira Puspadewi yang Pernah Divonis 4,5 Tahun
KPK Tunggu SK Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Siap Bebas: Kuasa Hukum Sudah Standby di Rutan