• Minggu, 21 Desember 2025

Soal Status Bencana Nasional di Indonesia, Cak Imin: Mungkin Saja

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 16:33 WIB
Menko PMK, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal status bencana nasional banjir bandang dan longsor di Aceh hingga Sumatra  (Instagram.com/@cakiminow)
Menko PMK, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal status bencana nasional banjir bandang dan longsor di Aceh hingga Sumatra (Instagram.com/@cakiminow)




KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar angkat suara terkait peluang penetapan status bencana nasional yang terjadi di Aceh dan Sumatra.

“Kita tunggu," ucapnya menukil Antara, Sabtu, 29 November 2025.

Dia mengatakan, yang menentukan status bencana nasional adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Beruntun 13 Kendaraan di Karawang, Dua Orang Tewas

Meski demikian, pria yang karib disapa Cak Imin it menyebut, penetapan status bencana nasional tersebut sangat memungkinkan.

“Ya, mungkin. Mungkin saja,” ucapnya lagi.

Diketahui, bencana alam seperti banjir bandang dan longsor terjadi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut) hingga Sumatra Barat (Sumbar).

Terkait kejadian itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah telah bergerak cepat dalam mengirimkan bantuan sejak awal bencana banjir bandang hingga longsor yang terjadi di Aceh, Sumut, maupun Sumbar.

Baca Juga: Meninggal Dunia Kecelakaan Motor, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm

"Pemerintah bergerak cepat. Kami dari hari-hari pertama sudah bereaksi, sudah mengirim bantuan dan reaksi melalui jalur darat dan udara," kata Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Jakarta, Jumat 28 November 2025.

Sementara, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma secara resmi menjadi lokasi posko penerimaan dan pengiriman bantuan untuk korban bencana di Pulau Sumatra.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X