Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Orang Tua Tak Sembarangan Polisikan Guru: Jangan-Jangan Anakmu Nakal!
Selain daftar pengecualian di atas, peserta juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku.
Mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Meskipun tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang dihitung per bulan sejak Juli 2016, sanksi tetap bisa dikenakan dalam kondisi tertentu.
Denda pelayanan akan dikenakan apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali pasca menunggak.
Baca Juga: Tegaskan Indonesia Tak Boleh Tergantung pada Negara Mana pun, Prabowo Singgung Semangat Berdikari
Besaran denda tersebut adalah 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal tunggakan 12 bulan dan denda tertinggi Rp30 juta.
Pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini sangat penting agar peserta dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal tanpa kendala administratif.***
Artikel Terkait
Kemenkes Ubah Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Jadi Berbasis Kompetensi, Begini Penjelasannya
Menkes Budi Gunadi Ogah BPJS Kesehatan Cover Orang Kaya, Serahkan ke Asuransi Swasta
Nasib Ojol Tanpa BPJS, Mensesneg Prasetyo: Kemungkinan Gunakan Perpres Dulu
Perhimpunan Rumah Sakit Bicara Penghapusan Rujukan buat Pasien BPJS
Bisa Cair 30 Persen Buat Beli Rumah! Ini Syarat JHT BPJS yang Sering Bikin Peserta Gagal Klaim