Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Pengobatan mandul atau infertilitas.
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas permintaan sendiri).
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Artikel Terkait
Kemenkes Ubah Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Jadi Berbasis Kompetensi, Begini Penjelasannya
Menkes Budi Gunadi Ogah BPJS Kesehatan Cover Orang Kaya, Serahkan ke Asuransi Swasta
Nasib Ojol Tanpa BPJS, Mensesneg Prasetyo: Kemungkinan Gunakan Perpres Dulu
Perhimpunan Rumah Sakit Bicara Penghapusan Rujukan buat Pasien BPJS
Bisa Cair 30 Persen Buat Beli Rumah! Ini Syarat JHT BPJS yang Sering Bikin Peserta Gagal Klaim