KONTEKS.CO.ID - BPJS Kesehatan terus menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau.
Namun, sebagai peserta, masyarakat wajib mengetahui bahwa tidak semua jenis penyakit atau layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Terdapat batasan-batasan tertentu yang diatur oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan program jaminan sosial ini.
Hingga Desember 2025, aturan mengenai pengecualian ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan setidaknya ada 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam skema penanggungan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Wow! BPI Danantara Ajukan Dua Bidang Tanah di Mekkah untuk Proyek Kampung Haji Indonesia
Peserta BPJS Kesehatan perlu mencermati daftar pengecualian ini agar tidak salah paham saat hendak mengakses fasilitas kesehatan.
Umumnya, layanan yang tidak ditanggung berkaitan dengan alasan estetika, tindakan yang menyalahi prosedur, atau kondisi yang disebabkan oleh kelalaian sendiri.
Berikut adalah rincian 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Desember 2025:
-
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
-
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
-
Perataan gigi seperti behel.
-
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
-
Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Artikel Terkait
Kemenkes Ubah Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Jadi Berbasis Kompetensi, Begini Penjelasannya
Menkes Budi Gunadi Ogah BPJS Kesehatan Cover Orang Kaya, Serahkan ke Asuransi Swasta
Nasib Ojol Tanpa BPJS, Mensesneg Prasetyo: Kemungkinan Gunakan Perpres Dulu
Perhimpunan Rumah Sakit Bicara Penghapusan Rujukan buat Pasien BPJS
Bisa Cair 30 Persen Buat Beli Rumah! Ini Syarat JHT BPJS yang Sering Bikin Peserta Gagal Klaim