• Senin, 22 Desember 2025

Perhimpunan Rumah Sakit Bicara Penghapusan Rujukan buat Pasien BPJS

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 09:46 WIB
Ilustrasi pasien BPJS. (Ombudsman)
Ilustrasi pasien BPJS. (Ombudsman)

KONTEKS.CO.ID - Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi bereaksi atas rencana penghapusan rujukan berjenjang BPJS.

Penghapusan rujukan itu sebagai dampak dari regulasi baru yang menghapus sistem kelas rumah sakit.

Daniel Budi Wibowo dari Komparten Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Persi, penghapusan itu tidak bisa dielakkan.

Baca Juga: 12 Warga Masih Dicari dalam Tragedi Longsor Cilacap, Begini Situasi Terbaru

"Karena ini sudah ada di dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023, Perpres 28 tahun 2024 dan Permenkes 11 tahun 2025. Seluruh aturan itu menyatakan tidak ada lagi rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, atau kelas D," ucapnya seperti dilansir dari Pro 3 RRI, baru-baru ini.

"Jadi namanya semua adalah rumah sakit, tetapi rumah sakit akan berbasis kompetensi," Daniel menambahkan.

Daniel menegaskan pemetaan kompetensi rumah sakit harus tuntas sebelum skema rujukan baru diterapkan secara nasional.

Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Cilacap Memasuki Hari Keempat, Tim SAR Kerahkan Peralatan Terbesar

Ia menilai implementasi rujukan akan efektif jika sistem digital yang terintegrasi bekerja stabil mendukung keputusan pelayanan.

Daniel menambahkan standar peralatan dan SDM harus dipenuhi dan menilai pemda berperan karena distribusi fasilitas menentukan akses layanan.

"Persoalannya kalau di dalam satu daerah tidak ada rumah sakit yang paripurna atau utama di dalam satu bidang kompetensi, ini akan menyulitkan dalam pemberian rujukan," katanya.

Baca Juga: Shell Berniat Kembali Tanam Modal ke Hulu Migas Indonesia, Gandeng Mitra Internasional

Selain itu Daniel menekankan perlunya penguatan tarif layanan dan regulasi komprehensif.

Hal itu supaya sistem rujukan baru berjalan adil, efektif, dan merata.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X