• Minggu, 21 Desember 2025

Bisa Cair 30 Persen Buat Beli Rumah! Ini Syarat JHT BPJS yang Sering Bikin Peserta Gagal Klaim

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 18:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (KONTEKS.CO.ID/Dok BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan. (KONTEKS.CO.ID/Dok BPJS Ketenagakerjaan)

KONTEKS.CO.ID - Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebenarnya bisa dicairkan hingga 30 persen untuk membeli rumah atau apartemen.

Fasilitas ini disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak sebagai bagian dari perencanaan masa pensiun.

Meski terlihat mudah, faktanya tak sedikit peserta yang gagal atau terhambat saat mengajukan pencairan karena tidak memahami syarat dan alurnya.

Baca Juga: PUBG Mobile Gandeng K-Pop BABYMONSTER, Banyak Konten Menarik yang Bikin Player Auto Login Tiap Hari!

Syarat JHT BPJS

Padahal, pencairan JH Syarat JHT BPJS T 30 persen dapat digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun melalui kredit.

Syarat utamanya adalah peserta minimal telah terdaftar selama 10 tahun dan belum pernah mengambil pencairan sebagian sebelumnya.

Untuk mengajukan pencairan JHT 30 persen, peserta harus menyiapkan dokumen yang berbeda tergantung metode pembelian rumah.

Baca Juga: Curhat An Se Young: Raup hadiah Rp11 Miliar, Traktir Semua Teman Pelatnas tapi Ngaku Susah Gaul!

Jika membeli rumah secara tunai, peserta wajib membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, PPJB atau AJB, serta NPWP jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta.

Sementara bagi peserta yang membeli rumah melalui kredit, dokumen perbankan seperti fotokopi perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, standing instruction, dan nomor rekening harus dilampirkan.

Bahkan untuk pembayaran cicilan, pelunasan, atau uang muka, dokumen pendukungnya pun berbeda, sehingga peserta harus teliti agar pengajuan tidak ditolak.

Ada pula ketentuan khusus bagi peserta yang membeli rumah atas nama pasangan.

Baca Juga: Kapolres Jaksel Benarkan Ayah Tiri Alvaro Kiano Nugroho Tewas di dalam Tahanan, Bunuh Diri?

Dalam kasus ini, peserta wajib menambahkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau KK, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah tersebut memang dibeli untuk kepentingan bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X