• Minggu, 21 Desember 2025

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol hingga Kurir, Ini Rincian JKK dan JKM

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 07:37 WIB
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Kurir. (Instagram @bpjs)
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Kurir. (Instagram @bpjs)

 

KONTEKS.CO.ID – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja transportasi dan logistik.

Program ini menyasar pekerja informal, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir angkutan, hingga kurir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut program ini khusus dirancang untuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: China Masters 2025 Hari Kedua: 9 Wakil Indonesia Hadapi Lawan Berat, Jojo hingga Ginting Jadi Andalan

“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Airlangga menambahkan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk mendukung kebijakan ini.

“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” jelasnya.

Baca Juga: Mengapa TNI Masih Jaga DPR? Sjafrie Sjamsoeddin Beberkan Alasannya

Besaran Iuran Setelah Diskon 50 Persen

Mengacu pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memiliki ketentuan berbeda tergantung penghasilan.

Untuk JKK, pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp1.099.000 membayar Rp10.000.

Sementara untuk JKM, iurannya ditetapkan Rp6.800 tanpa dasar penghasilan minimum. Dengan demikian, total iuran dua program tersebut adalah Rp16.800.

Artinya, setelah diskon 50 persen, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan ganda dari JKK dan JKM.

Baca Juga: Menhan Sjafri Libatkan TNI Jaga DPR, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Langgar Konstitusi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X