• Minggu, 21 Desember 2025

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol hingga Kurir, Ini Rincian JKK dan JKM

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 07:37 WIB
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Kurir. (Instagram @bpjs)
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Kurir. (Instagram @bpjs)

Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat lingkungan kerja. Manfaat yang bisa diterima peserta meliputi:

  • Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi dokter.
  • Perawatan di rumah dengan plafon hingga Rp20 juta.
  • Santunan uang tunai 48 kali upah jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan 56 kali upah untuk peserta yang mengalami cacat total.
  • Beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama satu tahun, lalu 50 persen upah selama enam bulan berikutnya.

Baca Juga: Menhan Sjafri Libatkan TNI Jaga DPR, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Langgar Konstitusi!

Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM)

Sementara itu, JKM diberikan bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang didapat antara lain:

  • Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan dengan total Rp42 juta.
  • Beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Dengan adanya kebijakan diskon iuran ini, pemerintah berharap lebih banyak pekerja informal, khususnya pengemudi transportasi dan kurir, bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X