Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat lingkungan kerja. Manfaat yang bisa diterima peserta meliputi:
- Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi dokter.
- Perawatan di rumah dengan plafon hingga Rp20 juta.
- Santunan uang tunai 48 kali upah jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
- Santunan 56 kali upah untuk peserta yang mengalami cacat total.
- Beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama satu tahun, lalu 50 persen upah selama enam bulan berikutnya.
Baca Juga: Menhan Sjafri Libatkan TNI Jaga DPR, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Langgar Konstitusi!
Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM)
Sementara itu, JKM diberikan bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang didapat antara lain:
- Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan dengan total Rp42 juta.
- Beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Dengan adanya kebijakan diskon iuran ini, pemerintah berharap lebih banyak pekerja informal, khususnya pengemudi transportasi dan kurir, bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.***
Artikel Terkait
Ribuan Orang Teken Petisi Dukung Dokter Piprim: Minta Hentikan Serangan dan Aktifkan BPJS
Cara Mudah Masuk dan Verifikasi Akun JKN Mobile BPJS Kesehatan
Gampang Banget! Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Kemnaker Panggil Puluhan Perusahaan Terkait Berbagai Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan
Paket Ekonomi Rp16,23 Triliun, Yuk Kenali 4 Skema Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan