• Minggu, 21 Desember 2025

Kemnaker Panggil Puluhan Perusahaan Terkait Berbagai Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
- Senin, 15 September 2025 | 08:54 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (KONTEKS.CO.ID/Dok BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan. (KONTEKS.CO.ID/Dok BPJS Ketenagakerjaan)

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) terkait sejumlah permasalahan mengenai kewajiban pada BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 15 September 2025, menyampaikan, pemanggilan puluhan perusahaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dari perusahaan, di antaranya tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran BPJS.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Cepat dan Praktis Secara Online!

Atas temuan tersebut, Tim Pengawas Kemnaker telah meminta klarifikasi dari 41 perusahaan pada 25–29 Agustus 2025.

Kemnaker sebelumnya telah melayangkan surat peringatan. Perusahaan tersebut di antaranya belum mematuhinya sehingga tim pengawas kembali memanggil puluhan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tips Penting Agar Verifikasi BSU Tidak Tertunda, Cek Juga Data di BPJS Ketenagakerjaan

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar,” ujarnya.

Rinaldi mengungkapkan, angka tersebut masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi puluhan perusahaan sehingga pihaknya terus meminta perusahaan-perusahaan tersebut menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 10 Langkah Mudah untuk Perusahaan dan Pekerja

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengatakan, pihaknya bersama Pengawasan Terpadu (Waspadu) Kemnaker telah memproses 166 perusahaan di 8 provinsi.

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” kata Pramudya.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni–Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Ia menyampaikan, pengawasan ini tidak hanya terkait pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). Ini demi melindungi pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X