• Senin, 22 Desember 2025

Usai di Aceh, Mentan Amran Kembali Temukan Beras Ilegal Masuk ke Batam 40,4 Ton

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 12:45 WIB
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman soal temuan beras ilegal di Batam usai terjadi di Sabang, Aceh (Instagram.com/@a.amran_sulaiman)
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman soal temuan beras ilegal di Batam usai terjadi di Sabang, Aceh (Instagram.com/@a.amran_sulaiman)

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani merinci temuan sejumlah barang ilegal yang diamankan dalam operasi tersebut.

"Minyak gorengnya 2,04 ton. Tepung terigunya 600 kg. Terus, susunya 900 liter. Parfumnya itu ada 240 pieces parfum. Mi impornya ada 360 pieces. Kemudian, frozen food, makanan yang dibekukan itu ada 30 dus," jelasnya.

Rizal mengatakan ada tiga kapal yang ditangkap dalam operasi ini, yaitu KM Permata Pembangunan, KM Sampurna 03, dan KM Rezki.

Baca Juga: Resmi, Pramono Anung Larang Perdagangan, Penjagalan Serta Konsumsi Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Sebelumnya, importir diam-diam memasukan beras impor tanpa izin ke Indonesia dengan pintu masuk di Sabang, Aceh.

Mentan mengungkapkan, beras impor tanpa izin atau ilegal yang masuk sebanyak 250 ton. Beras itu berasal dari Thailand dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Sabang, Aceh.

Impor beras ini juga tak sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam membangkitkan sektor pertanian demi swasembada pangan.

Awalnya Amran mendapat informasi sebanyak 250 ton beras impor masuk secara ilegal dari Sabang, Aceh, pada Minggu 23 November 2025.

Baca Juga: Laporan Warga Bikin Sindikat Sabu 21,9 Kilogram Tumbang di Entikong

Lalu ia tindaklanjuti dengan mengintegrasikan supaya dilakukan penyegelan.

"Kami terima laporan tadi sekitar jam dua, bahwa ada beras (ilegal) masuk di Sabang. Itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pemerintah pusat," ungkap Amran dalam konferensi pers di Kalibata 10, Jakarta Selatan, Minggu 23 November 2025.

Kementan segera berkoordinasi dan memastikan beras ini disegel dan tidak beredar ke pasar.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X