KONTEKS.CO.ID – Importir diam-diam memasukan beras impor tanpa izin ke Indonesia dengan pintu masuk di Sabang, Aceh. Benarkah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kebobolan?
Mentan mengungkapkan, beras impor tanpa izin atau ilegal yang masuk sebanyak 250 ton. Beras itu berasal dari Thailand dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Sabang, Aceh.
Impor beras ini juga tak sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam membangkitkan sektor pertanian demi swasembada pangan.
Awalnya Amran mendapat informasi sebanyak 250 ton beras impor masuk secara ilegal dari Sabang, Aceh, pada Minggu 23 November 2025.
Lalu ia tindaklanjuti dengan mengintegrasikan supaya dilakukan penyegelan. "Kami terima laporan tadi sekitar jam dua, bahwa ada beras (ilegal) masuk di Sabang. Itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pemerintah pusat," ungkap Amran dalam konferensi pers di Kalibata 10, Jakarta Selatan, Minggu 23 November 2025.
Kementan segera berkoordinasi dan memastikan beras ini disegel dann tidak beredar ke pasar.
Setelah diusut, Amran mendapati adanya kejanggalan terkait izin dari impor beras ilegal ini. Di mana, rapat terkait impor beras ini sebelumnya sempat dibahas pada 14 November lalu di Jakarta.
"Kami tanya Dirjen, kami tanya Deputi, Bapanas, 'apakah Anda menyetujui?' Ternyata dalam risalahnya menolak, tapi tetap dilakukan," paparnya.
"Yang kedua, rapatnya tanggal 14 di Jakarta, tapi izinnya dari Thailand sudah keluar. Artinya ini sudah direncanakan," tambahnya.
Baca Juga: BPA Kejagung Bakal Lelang Kapal Tanker Berbendera Iran dan Isinya Rp1,1 Triliun
Amran mengungkap dugaan impor berasal dari negara Thailand dan Vietnam. Karea harga beras dari dua negara ini cukup murah daripada Indonesia.
"Iya, memang murah karena Indonesia tidak mengimpor beras (lagi)," sebutnya.
Lebih lanjut diungkap, beras ini ditemukan di gudang milik PT Multazam Sabang Group (MSG). "Di swasta, PT MSG, Multazam Sabang Group," sebutnya.
Alasan yang digunakan pelaku sebagai dasar melakukan impor adalah FTZ. "Jadi, ada alasannya. Itu daerah zona bebas perdagangan, free trade zone (FTZ). Namun itu harus dibaca dengan utuh, harus sesuai kebijakan pusat," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Setahun Pemerintahan Prabowo, Mentan: NTP dan Serapan Beras Bulog Capai Rekor Baru
Ada Temuan Distributor Jual Beras di Atas HET, Kapolda NTT Instruksikan Pengecekan
Harga Beras Turun di Semua Segmen, Tanda Positif Stabilitas Pangan dan Daya Beli Rakyat
Soal 'Poles-Poles Beras Busuk', Pemred Tempo Minta Kementan Jangan Tafsirkan Keputusan Dewan Pers secara Sepihak
Stok Jumbo Beras Bulog Dinilai Bisa Jadi 'Bom Waktu’, Ini Risikonya