KONTEKS.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Jakarta.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta.
Aturan tersebut telah ditandatangani Pramono Anung dan mulai berlaku pada 24 November 2025.
Baca Juga: Perusahaan Sarang Burung Walet RLCO Gelar IPO, Ada Nama Mantan Bos BNI di Kursi Komisaris
"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” ungkap Pramono Anung dalam unggahan video di media sosial @pramonoanungw, Selasa 25 November 2025.
Dalam pergub tersebut termuat Pergub sejumlah ketentuan terkait larangan penggunaan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, untuk tujuan konsumsi yang mencakup:
Larangan Perdagangan
Dalam Pasal 27A disebutkan, setiap kegiatan memperjualbelikan anjing dan kucing untuk tujuan pangan dilarang, baik berupa hewan hidup maupun dalam bentuk daging.
Baca Juga: Warga Lebih Percaya Damkar Dibanding Polisi, Kapolri Klaim Perbaiki Dua Masalah Ini
Larangan juga berlaku untuk seluruh produk turunannya, baik yang masih mentah maupun yang telah diolah menjadi makanan.
"Larangan untuk memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan,” ujar Pramono.
Larangan Penjagalan
Kemudian larangan penjagalan yang termuat dalam Pasal 27B. Ditegaskan, kegiatan penjagalan atau pembunuhan anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi tidak diperbolehkan.
Artinya, semua rantai pasokan daging anjing dan kucing mulai dari penangkapan, pemotongan, hingga distribusi dinyatakan terlarang di Jakarta.
"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR yg ditunjukan untuk tujuan pangan (Pasal 27B). Dan pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” imbuh politisi PDIP itu.
Artikel Terkait
Gibran Keluarkan Surat Edaran Berisi Imbauan Tak Konsumsi Daging Anjing
Anjing Pelacak Temukan Jejak Badak Sumatra di Way Kambas
Kata Seskab Teddy, Anjing Jadi Penyelamat Warga Bali Saat Banjir Besar
Larang Keras Perdagangan Daging Kucing dan Anjing di Jakarta, Gubernur Pramono Siapkan Pergub
Pramono Anung Janji Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing di Jakarta Terbit dalam Satu Bulan