KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang keras praktik jual-beli daging anjing dan kucing sebagai konsumsi masyarakat.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran rabies di Ibu Kota.
Kebijakan ini mencuat setelah Pramono menerima audiensi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI), organisasi yang aktif memperjuangkan penghentian perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
Pertemuan digelar di Balai Kota Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025 dan dipimpin oleh Karin Franken selaku perwakilan DMFI.
Baca Juga: 12 Kucing Uya Kuya Dijarah: 8 Sudah Ditemukan, Ada Penjarah Minta Tebusan
“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons,” kata Pramono.
Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut, salah satu permintaan utama DMFI adalah penerbitan aturan 'dog meat free' di Jakarta. Menurut Pramono, ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan: Pergub atau Peraturan Daerah (Perda).
“Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” lanjutnya.
Siapkan Aturan Khusus
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menilai penerbitan Pergub bisa dilakukan lebih cepat karena berada dalam kewenangan gubernur.
“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Bule Australia Digigit Monyet di Monkey Forest Bali, Bayar Rp97 Juta untuk Vaksin Rabies
Ia juga mengingatkan bahwa landasan hukum larangan konsumsi daging anjing dan kucing sebenarnya sudah ada, yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Sebenarnya, Undang-undang yang mengaturnya sudah ada, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu Undang-undang tentang Pangan,” ujar Pramono.
Artikel Terkait
Pramono Anung Tolak Atlet Israel Ikut Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta: Picu Kemarahan Publik
Pramono Anung Ungkap Bakal Pensiun dari Semua Jabatan Publik, Hanya Jadi Gubernur DKI Jakarta Satu Periode
Dana Transfer Daerah Dipotong Kemenkeu Rp15 Triliun, Pramono Anung: Saya Nggak Ngeluh
Pramono Anung Minta Jalanan Jakarta Bersih dari Baliho dan Bendera Partai