Dari musyawarah itu muncul keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari.
Seluruh rangkaian kabar pemakzulan ini menjadi sorotan setelah dokumen risalah beredar luas di sebagian kalangan publik.
Adapun, isu pemakzulan terhadap Gus Yahya berangkat dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.
Isi risalah itu yakni, agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.
Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum 3 alasan pokok yang menjadi dasar keputusan, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU atau AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.
Rapat memandang undangan tersebut melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kemudian, kegiatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a terkait tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Rapat internal ini juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.***
Artikel Terkait
Heboh Isu Pemakzulan Ketum PBNU, Gus Yahya Diminta Mundur dalam Waktu 3 Hari
Pengurus Syuriah Ancam Pecat Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Gus Ipul Minta Warga NU Banyak Bershalawat
PBNU Bergolak: Gus Yahya Diminta Mundur, PWNU DKI Jakarta Ingatkan Pengurus Jangan Terburu-buru
PBNU Gelar Rapat Nasional di Surabaya Bahas Gus Yahya: Syuriyah Tegaskan Tenggat 3 Hari Mundur atau Dimakzulkan
Diminta Mundur, Ini Daftar Pengurus Tanfidziyah PBNU yang Dipimpin Gus Yahya Cholil Staquf