Edukasi ini untuk memastikan warga memahami bahwa BPKB fisik lama tetap berlaku dan sah digunakan. Sedangkan e-BPKB adalah versi peningkatan dari BPKB sebelumnya dengan penambahan teknologi chip.
Pada kendaraan baru, dokumen fisik e-BPKB tetap diberikan seperti biasa dan memiliki kekuatan serta fungsi hukum yang sama dengan BPKB generasi sebelumnya.
Sejalan dengan arahan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, kampanye edukasi akan terus diperkuat. Tujuannya, supaya masyarakat bisa beradaptasi dengan layanan digital tanpa merasa kehilangan keamanan atas dokumen kepemilikan kendaraan mereka.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Ditregident Korlantas Polri berharap penerimaan publik terhadap e-BPKB akan semakin luas. Sehingga administrasi kendaraan dapat berjalan lebih aman, modern, dan terintegrasi. ***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Mulai Berlakukan BPKB Elektronik di Awal 2023
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian dengan Mudah
Zaman Serba-Digital, Kini BPKB Mobil Baru Berwujud Elektronik
Peraturan Baru: Mobil Baru Kini Gunakan e-BPKB, Dilengkapi Chip RFID
Cara Mendapatkan BPKB Elektronik atau e-BPKB, Catat Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan