• Minggu, 21 Desember 2025

Korlantas Berlakukan E-BPKB, Benarkah BPKB Fisik Tak Lagi Berlaku?

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 21:43 WIB
Korlantas Polri mulai memberlakukan E-BPKB untuk kendaraan baru mulai Maret 2025. (Foto: korlantas Polri)
Korlantas Polri mulai memberlakukan E-BPKB untuk kendaraan baru mulai Maret 2025. (Foto: korlantas Polri)

Edukasi ini untuk memastikan warga memahami bahwa BPKB fisik lama tetap berlaku dan sah digunakan. Sedangkan e-BPKB adalah versi peningkatan dari BPKB sebelumnya dengan penambahan teknologi chip.

Pada kendaraan baru, dokumen fisik e-BPKB tetap diberikan seperti biasa dan memiliki kekuatan serta fungsi hukum yang sama dengan BPKB generasi sebelumnya.

Baca Juga: Imparsial Kecam Menhan dan Panglima TNI Turun Gunung Bongkar Tambang Ilegal: Preseden Buruk Penegakan Hukum!

Sejalan dengan arahan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, kampanye edukasi akan terus diperkuat. Tujuannya, supaya masyarakat bisa beradaptasi dengan layanan digital tanpa merasa kehilangan keamanan atas dokumen kepemilikan kendaraan mereka.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Ditregident Korlantas Polri berharap penerimaan publik terhadap e-BPKB akan semakin luas. Sehingga administrasi kendaraan dapat berjalan lebih aman, modern, dan terintegrasi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X