• Senin, 22 Desember 2025

Korlantas Berlakukan E-BPKB, Benarkah BPKB Fisik Tak Lagi Berlaku?

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 21:43 WIB
Korlantas Polri mulai memberlakukan E-BPKB untuk kendaraan baru mulai Maret 2025. (Foto: korlantas Polri)
Korlantas Polri mulai memberlakukan E-BPKB untuk kendaraan baru mulai Maret 2025. (Foto: korlantas Polri)

KONTEKS.CO.IDKorlantas Polri memberlakukan Buku Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau E-BPKB sejak bulan Maret 2025 lalu.

Penerapan E-BPKB sedikit banyak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat tentang keabsahan BPKB fisik kendaraan mereka.

Menjawab keraguan itu, Ditregident Korlantas Polri menegaskan lagi pentingnya memahami penerapan E-BPKB. Yakni, dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang kini disematkan teknologi Chip RFID.

Baca Juga: Segera Teken Kontrak Baru, Bukayo Saka Bakal Jadi Pemain Bergaji Tertinggi di Arsenal

Chip tersebut berisi data identitas pemilik dan kendaraan secara elektronik. Meski mengusung sistem digital, BPKB fisik tetap ada dan tetap berlaku. Khususnya bagi kendaraan yang sudah lebih dulu menerimanya.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan, masih banyak masyarakat yang salah paham terkait perubahan digitalisasi ini.

“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Korlantas tidak menghilangkan BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” kata Kombes Pol Sumardji di Jakarta, mengutip Jumat 21 November 2025.

Baca Juga: Lewandowski Pernah Diminta Setop Cetak Gol: Trik Barcelona Selamatkan Finansial!

Dia menjelaskan, kehadiran e-BPKB didesain sebagai penguatan layanan, bukan untuk menghapus dokumen fisik.

Teknologi chip memberikan lapisan keamanan tambahan, membuat data lebih sulit dipalsukan. Sekaligus memudahkan masyarakat memverifikasi dokumen secara digital hanya melalui smartphone.

“Dokumen digital ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku fisiknya,” tambahnya.

Kombes Pol Sumardji menambahkan, keterbatasan literasi digital di sebagian masyarakat memang masih menjadi tantangan.

Baca Juga: KPK Tunggu Kejagung Serahkan Penyidikan Kasus Minyak Mentah Petral

Karena itu, sambung dia, Ditregident memperluas sosialisasi melalui layanan BPKB, Samsat, dealer, perusahaan pembiayaan, komunitas otomotif sampai ke kanal media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X