Kala itu, SBY menunjuk Petral untuk melakukan perdagangan minyak mentah antarnegara.
Dalam praktiknya, Petral berbuat curang yakni membeli minyak melalui broker dan memanipulasi seolah-olah itu dilakukan antarperusahaan minyak dan gas negara.
Asep mencontohkan, harusnya Petral membeli minyak secara langsung kepada Petronas, Malaysia, tetepai pembeliannya dilakukan melalui pihak ketiga atau broker alias calo.
Baca Juga:Kejagung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral Sudah Naik Penyidikan
"Kemudian diubah supaya [seolah-olah] bisa langsung ke NOC [national oil company]," ujar Asep.
Lebih jauh Asep menyampaikan, pembelian minyak dari broker atau calo tersebut memperpanjang rantai distribusi perdagangan dan harga minyak mentah menjadi lebih mahal.
"Tetap saja yang punya minyak ini adalah pihak ketiga dan seolah-olah dari national oil company. Nah, itu informasi yang kami terima ya, berupa dokumen," ucapnya.***
Artikel Terkait
MAKI Praperadilankan KPK Terkait Kasus Korupsi di SKK Migas dan Petral, Pertanyakan Widodo Ratanachaitong Belum Jadi Tersangka
Kejagung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral Sudah Naik Penyidikan
Ini Sikap Kejagung Korupsi Minyak Mentah Petral Diusut KPK
KPK Bawa Oleh-Oleh Penting Kasus Minyak Mentah Petral dari Singapura