• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tunggu Kejagung Serahkan Penyidikan Kasus Minyak Mentah Petral

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 20:41 WIB
Kejagung ungkap penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral  (Foto: Kejaksaan Agung)
Kejagung ungkap penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral (Foto: Kejaksaan Agung)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) serahkan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, di Jakarta, Jumat, 21 November 2025, mengatakan, sampai saat ini Kejagung belum melimpahkan penyidikan kasus tersebut.

"Belum ada pelimpahan secara resmi, komunikasi informal sudah," ucapnya.

Baca Juga: KPK Bawa Oleh-Oleh Penting Kasus Minyak Mentah Petral dari Singapura

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan, KPK dan Kejagung telah berkoodrinasi soal pelimpahan penyidikan kasus tersebut.

Ia mengatakan, belum dilimpahkannya kasus itu karena penyidikan di Kejagung dan di KPK masih berjalan. 

"Ya nanti kita tunggu proses pelimpahannya," kata dia.

Baca Juga: Ini Sikap Kejagung Korupsi Minyak Mentah Petral Diusut KPK

Penyidikan yang dilakukan Kejagung, lanjut Budi, bisa membantu dalam mengumpulkan bukti-bukti kasus tersebut.

"Akan lebih mendukung lagi proses penyidikan yang KPK lakukan," katanya.

Penyidik KPK telah berkoodrinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting untuk memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: Kejagung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral Sudah Naik Penyidikan 

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK sudah menerbitkan Sprindik di tanggal 17 Oktober 2025," katanya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Kamis malam, 20 November 2025, mengatakan, kasus pada tahun 2009-2015 tersebut berawal
pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X