• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Bawa Oleh-Oleh Penting Kasus Minyak Mentah Petral dari Singapura

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 10:17 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Ist)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik KPK bawa oleh oleh penting dari Singapura terkait kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Kamis malam, 20 November 2025, menyebut oleh-oleh penting tersebut.

Ia mengungkapkan, tim penyidik KPK berhasil mendapatkan sejumlah informasi berupa dokumen mengenai peran broker atau calo dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang Petral atau PES pada  2009–2015.

Baca Juga: Ini Sikap Kejagung Korupsi Minyak Mentah Petral Diusut KPK

Asep menceritakan, kasus tersebut berawal pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, SBY menunjuk Petral untuk melakukan perdagangan minyak mentah antarnegara.

Dalam praktiknya, Petral berbuat curang yakni membeli minyak melalui broker dan memanipulasi seolah-olah itu dilakukan antarperusahaan minyak dan gas negara.

Asep mencontohkan, harusnya Petral membeli minyak secara langsung kepada Petronas, Malaysia, tetepai pembeliannya dilakukan melalui pihak ketiga atau broker alias calo.

Baca Juga: Kejagung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral Sudah Naik Penyidikan

"Kemudian diubah supaya [seolah-olah] bisa langsung ke NOC [national oil company]," ujar Asep.

Lebih jauh Asep menyampaikan, pembelian minyak dari broker atau calo tersebut memperpanjang rantai distribusi perdagangan dan harga minyak mentah menjadi lebih mahal. 

"Tetap saja yang punya minyak ini adalah pihak ketiga dan seolah-olah dari national oil company. Nah, itu informasi yang kami terima ya, berupa dokumen," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X