• Minggu, 21 Desember 2025

Polda Metro Jaya Resmi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 17:57 WIB
Roy Suryo cs dicekal Polda Metro Jaya ke luar negeri  (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)
Roy Suryo cs dicekal Polda Metro Jaya ke luar negeri (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)

KONTEKS.CO.ID - Roy Suryo cs dicekal bepergian ke luar negeri terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi

Pencekalan tersebut dilakukan pihak Polda Metro Jaya lantaran status tersangka pihak Roy Suryo cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, para tersangka tersebut juga dikenakan wajib lapor sekali sepekan atau setiap hari Kamis.

Baca Juga: YouTube Hadirkan Fitur Mental Health Shelf dan Shorts Daily Time Limit! Ini Fungsinya

"Iya, karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," ungkap Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 20 November 2025.

Permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo cs langsung diajukan usai mereka resmi menyandang status sebagai tersangka.

Alasannya, untuk mencegah mereka ke luar negeri selama proses hukum.

"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," kata Budi.

Baca Juga: Kasal Simak Teknologi Simulator Pengawak Kapal Selam Perusahaan Jerman dan Bahas Peningkatan Kapasitas TNI AL

Sebelumnya, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo bersama 6 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka tersebut dalam dua klaster. Pembagian berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.

Rinciannya, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X