Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Ganda Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Simak Selengkapnya
Kapolda menyebut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo cs untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara, untuk penahanan para tersangka akan diputuskan usai pemeriksaan.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.***
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs WO dari Audiensi Komisi Reformasi Polri, Refly Ungkap Gegaranya
Roy Suryo Angkat Bicara Soal WO Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Jimly Asshidiqie Ungkap Alasan Tolak Roy Suryo Cs dalam Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Roy Suryo Cs Kembali Desak Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kritik Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie