• Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Resmi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 17:57 WIB
Roy Suryo cs dicekal Polda Metro Jaya ke luar negeri  (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)
Roy Suryo cs dicekal Polda Metro Jaya ke luar negeri (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Ganda Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Simak Selengkapnya

Kapolda menyebut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo cs untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara, untuk penahanan para tersangka akan diputuskan usai pemeriksaan.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X