• Minggu, 21 Desember 2025

Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kritik Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 15:24 WIB
Roy Suryo tolak wacana mediasi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi  (Foto: dok. Kemenpora)
Roy Suryo tolak wacana mediasi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Foto: dok. Kemenpora)


KONTEKS.CO.ID - Roy Suryo cs menolak upaya mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui, usulan mediasi itu disampaikan aktivis Faizal Assegaf dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu 19 November 2025.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan tidak ada perdamaian dengan kepalsuan.

Baca Juga: Perdagangan Indonesia dan Mongolia Tembus Rp602 Miliar dalam Enam Bulan

“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran," tegasnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 20 November 2025.

"Sekali lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil,” imbuhnya.

Ahmad pun mengkritik sejumlah tokoh yang menawarkan mediasi tersebut, termasuk Faisal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

“Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apa pun, termasuk kemarin kami komplain saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Prof Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata,” tuturnya.

Baca Juga: Menkum dan Kompolnas Dalilkan Anggota Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Mahfud: UU ASN dan PP PNS Acu UU Polri, Sudah Dibatalkan MK

“Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir,” lanjutnya.

Roy Suryo cs, kata dia, berkomitmen memperjuangkan aspirasi publik hingga kasus ini dibuka tuntas ke akar masalah.

"Kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja deklarasi pengkhianatan. Itu tidak mungkin dilakukan oleh Pak Roy dan Pak Rismon,” ujarnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan dukungannya terkait hal itu sebelum proses hukum dilanjutkan.

"Muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X