• Minggu, 21 Desember 2025

Roy Suryo Cs Kembali Desak Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 13:02 WIB
Roy Suryro cs desak Polda Metro Jaya gelar perkara khusus  kasus ijazah palsu Jokowi. (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)
Roy Suryro cs desak Polda Metro Jaya gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Jokowi. (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)

KONTEKS.CO.ID - Roy Suryo cs kembali mengajukan gelar perkara khusus terkait tudingan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi yang berujung penetapan tersangka.

"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya apa, kasus ini supaya terang benderang diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis 20 November 2025.

Roy pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mendukung pihaknya dalam polemik ijazah Jokowi.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Maung MV3, Rantis Tangguh Karya Anak Bangsa

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kami kepada semua pihak yang sudah ikut membantu, membersamai, ibu-ibu, emak-emak, teman-teman, tokoh-tokoh aliansi independen ya, dan juga lawyer," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini.

Menurut Ahmad, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan gelar perkara khusus sejak beberapa waktu lalu.

Namun, pihak Polda Metro Jaya belum menindaklanjuti permintaan tersebut.

Baca Juga: MRT Jakarta Alami Gangguan di Jam Sibuk: Penumpang Menumpuk, Keluhan Meledak di X, Manajemen Minta Tenang

"Kami sudah mengirim gelar perkara khusus di bagian Wassidik Polda Metro Jaya 21 Juli lalu, tapi sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," ujarnya.

Lantaran itu pula,,pihaknya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan ulang permintaan gelar perkara khusus tersebut.

Ahmad menegaskan, tidak ada alasan lagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus.

"Hari ini sudah penyidikan, tidak ada alasan lagi bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X