• Minggu, 21 Desember 2025

Bobibos Lagi Viral, Pakar UGM Ingatkan: Jangan Ulangi Drama Blue Energy di Era SBY

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 12:50 WIB
Bobibos, bahan bakar nabati karya anak Jonggol dari jerami padi, siap diproduksi massal dan dijual di bawah Rp10 ribu. (Instagram @bobibos_)
Bobibos, bahan bakar nabati karya anak Jonggol dari jerami padi, siap diproduksi massal dan dijual di bawah Rp10 ribu. (Instagram @bobibos_)

KONTEKS.CO.ID - Di tengah tingginya biaya energi fosil, publik belakangan heboh oleh kemunculan Bobibos, bahan bakar alternatif berbahan dasar jerami.

Inovasi yang dikembangkan PT Inti Sinergi Formula itu disebut mampu menghasilkan oktan mendekati RON 98, bahkan punya emisi mendekati nol.

Namun euforia ini langsung mendapat “rem tangan” dari kalangan akademik.

Baca Juga: Pidato Emosional Tom Cruise Usai Raih Oscar Kehormatan Pertama Setelah 45 Tahun Berkarier

Fahmy Radhi, Pakar Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengingatkan agar publik tak tergesa-gesa menilai Bobibos sebagai penyelamat energi baru.

Ia merujuk kembali pada saga lama Blue Energy di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika klaim pembuatan bensin dari air sempat mengguncang negeri sebelum akhirnya terbukti cuma angan-angan.

“Jangan sampai kejadian Blue Energy di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terulang kembali,” kata Fahmy yang dilansir Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga: Tom Cruise Raih Piala Oscar Pertama Setelah 45 Tahun Berkarier, Pidatonya Penuh Emosi

Menurut Fahmy, inovasi berbasis biomassa seperti Bobibos memang menjanjikan, apalagi jika benar mampu menghadirkan bahan bakar murah dan mempercepat swasembada energi.

Namun, ia menegaskan, produk ini wajib melalui serangkaian uji teknis sebelum berani diedarkan.

Bobibos Harus Lolos Uji, Jangan Diedarkan Dulu

“Sebelum lolos uji jangan buru-buru dijual karena akan berdampak buruk terhadap masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengujian harus meliputi pemeriksaan kandungan sulfur, emisi, hingga ketahanan terhadap logam mesin. Setelah itu barulah masuk tahap uji lapangan.

Baca Juga: Kemenangan Jurnalisme! Tempo Tak Terbukti Bersalah dalam Gugatan Mentan Amran Sulaiman, Hakim: Ranah Dewan Pers!

Pemerintah, lanjutnya, bisa menugaskan Kementerian ESDM dan LEMIGAS untuk menguji di laboratorium.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X