• Minggu, 21 Desember 2025

394 Ribu Kendaraan Diblokir Tak Bisa Isi Pertalite: Sistem QR Pertamina Makin Ketat Awasi BBM Subsidi

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 22:38 WIB
Pemerintah perketat atau batasi BBM subsidi Pertalite. (Pertamina)
Pemerintah perketat atau batasi BBM subsidi Pertalite. (Pertamina)

 

KONTEKS.CO.ID - Pertamina Patra Niaga kembali memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.

Hingga pertengahan November 2025, tercatat 394 ribu nomor polisi kendaraan resmi diblokir, sehingga pemiliknya tidak lagi bisa membeli Solar maupun Pertalite yang termasuk jenis BBM subsidi.

Langkah tegas ini diambil setelah terdeteksi adanya pola transaksi mencurigakan di sejumlah daerah.

Baca Juga: TRING! Pegadaian Langsung Dihujani Rating Rendah, Pengguna Ramai-Ramai Keluhkan Error

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai upaya menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

Ia menyebut penggunaan QR Code yang sudah diterapkan di seluruh SPBU menjadi kunci identifikasi aktivitas tidak wajar.

“Sistem subsidi tepat ini telah melakukan identifikasi fraud terhadap 394 ribu nopol kendaraan yang kita blokir untuk mitigasi penyalahgunaan BBM di SPBU,” ujarnya dalam RDP bersama Komisi XII DPR, Senin 17 November 2025.

Baca Juga: Prabowo Tanggapi Keracunan MBG: Saya Juga Sering Salah Makan di Rumah!

Tak hanya menyasar konsumen, Pertamina juga memberikan pembinaan kepada 544 SPBU sepanjang 2025.

Evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan operator mengikuti prosedur pengawasan dan distribusi yang telah ditetapkan.

Konsumsi Solar Pertalite Turun, Pertamina Klaim Sistem Lebih Efektif

Mars Ega menjelaskan bahwa kebijakan QR Code memberikan efek signifikan terhadap pengendalian distribusi BBM subsidi.

Hingga Oktober 2025, konsumsi Solar dan Pertalite tercatat menurun.

Baca Juga: Tragedi SMPN 19 Tangsel: Siswa Diduga Korban Perundungan, Polisi Segera Selidiki Kronologi Lengkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X