• Minggu, 21 Desember 2025

Gara-Gara BBM Langka, Konsumen Shell Terpaksa Pindah ke Pertamina dan Layangkan Gugatan

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 15:00 WIB
Stok BBM di SPBU Shell masih kosong (Foto: Instagram/shell_indonesia)
Stok BBM di SPBU Shell masih kosong (Foto: Instagram/shell_indonesia)

KONTEKS.CO.ID - Upaya mediasi untuk menyelesaikan keluhan publik atas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta kini terancam gagal total (deadlock).

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang konsumen bernama Tati Suryati terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kini menemui jalan buntu.

Karena pemerintah bersikeras tidak akan mengubah kebijakannya yang diduga menjadi biang keladi kelangkaan tersebut.

Konsumen Shell Terpaksa Pindah ke Pertamina Gara-Gara BBM Langka

Bagi Tati Suryati, dan ribuan konsumen SPBU swasta lainnya, ini adalah pertarungan atas hak-hak dasar mereka sebagai konsumen.

Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya adalah pelanggan loyal Shell V-Power Nitro+ (RON 98).

Baca Juga: Desain Seri Honor 500 Resmi Dibocorin Pabrikan, Begini Wujudnya

Ia sengaja memilih produk non-subsidi itu karena faktor kualitas, efisiensi, dan untuk menghindari isu-isu seperti bahan bakar oplosan.

Namun, sejak pertengahan September 2025, hak Tati untuk memilih produk tersebut hilang. Kelangkaan BBM di SPBU swasta, khususnya Shell, telah berlangsung hampir tiga minggu.

Akibatnya, ia terpaksa beralih ke produk Pertamina, bukan karena pilihan, melainkan karena ketiadaan alternatif.

Situasi inilah yang mendorong Tati melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada 27 September 2025.

Mediasi tahap pertama pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 November 2025, mempertemukan semua pihak tergugat.

Baca Juga: Warga Jayawijaya Arak Jenazah ODGJ ke Kodim 1702, Diduga Tewas Dianiaya dan Ditembak Senapan Angin oleh Oknum TNI

Kuasa hukum dari Menteri ESDM (Tergugat 1), Pertamina (Tergugat 2), dan PT Shell Indonesia (Tergugat 3) hadir dalam pertemuan tersebut. Harapan penggugat adalah agar ketersediaan BBM non-subsidi segera dipulihkan oleh pemerintah.

Namun, harapan itu pupus. Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, menjelaskan bahwa dialog menemui jalan buntu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X